SOP Pelayanan Informasi


 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

1. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Tujuan

  • Mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, akurat, dan transparan.
  • Memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak pemohon informasi.
  • Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabel.

3. Ruang Lingkup

SOP ini mencakup seluruh proses pelayanan informasi publik di lingkungan Kalurahan Ringinharjo, mulai dari penerimaan permohonan hingga penyerahan informasi kepada pemohon.

4. Prosedur Pelayanan

NoKegiatanPelaksanaWaktu
1.

Penerimaan Permohonan

Pemohon datang ke meja pelayanan informasi atau mengajukan permohonan secara online. Petugas memberikan formulir permohonan dan melakukan verifikasi identitas pemohon.

Petugas Layanan Informasi5 - 10 Menit
2.

Pemeriksaan Formulir dan Dokumen

Petugas memeriksa kelengkapan pengisian formulir dan dokumen persyaratan (fotokopi KTP/akte pendirian badan hukum). Jika tidak lengkap, petugas akan meminta pemohon untuk melengkapinya.

Petugas Layanan Informasi10 - 15 Menit
3.

Pencatatan dan Registrasi

Jika formulir dan dokumen sudah lengkap, petugas mencatat permohonan ke dalam buku register/sistem PPID dan memberikan nomor registrasi kepada pemohon sebagai bukti.

Petugas Layanan Informasi5 Menit
4.

Koordinasi Internal

Permohonan diteruskan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk diklasifikasikan jenis informasinya. PPID berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk mengumpulkan informasi yang diminta.

Petugas Layanan Informasi & PPID2 - 3 hari kerja
5.

Penyelesaian Permohonan

PPID menganalisis informasi yang diminta. Jika informasi tersebut termasuk kategori wajib tersedia, maka langsung disiapkan. Jika informasi termasuk kategori dikecualikan, maka PPID akan membuat surat pemberitahuan penolakan yang disertai alasan.

PPIDSesuai UU KIP
6.

Pemberitahuan Kepada Pemohon

Petugas memberitahukan kepada pemohon bahwa permohonan telah selesai atau ditolak, melalui surat resmi, email, atau telepon.

Petugas Layanan Informasi10 hari kerja + 7 hari kerja
7.

Penyerahan Informasi

Jika permohonan diterima, petugas menyerahkan salinan informasi kepada pemohon setelah pemohon menandatangani tanda terima. Jika ada biaya penggandaan, pemohon diinformasikan sebelum proses penyerahan.

Petugas Layanan InformasiSesuai Jadwal

5. Jangka Waktu Pelayanan

  • Jangka waktu penyelesaian permohonan informasi adalah 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
  • Jika diperlukan perpanjangan waktu, PPID dapat memperpanjang waktu penyelesaian maksimal 7 hari kerja dan wajib memberitahukan kepada pemohon.

6. Biaya Layanan

  • Pelayanan informasi publik pada prinsipnya tidak dipungut biaya.
  • Biaya yang dikenakan hanya untuk penggandaan (fotokopi) atau perekaman informasi, yang akan dihitung sesuai dengan biaya riil yang ditetapkan.