Nomenklatur
Dalam struktur pemerintahan Kalurahan di Kabupaten Bantul, nomenklatur Pamong Kalurahan mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2020.Berikut adalah nomenklatur Pamong Kalurahan beserta tugas dan fungsinya:
1. Lurah
- Tugas dan Fungsi: Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan urusan keistimewaan di Kalurahan.
2. Carik
- Tugas dan Fungsi: Membantu Lurah dalam bidang administrasi Kalurahan, termasuk tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
3. Urusan Tata Laksana
- Tugas dan Fungsi: Mengelola urusan tata laksana pemerintahan, termasuk administrasi umum dan urusan rumah tangga Kalurahan.
4. Urusan Danarta
- Tugas dan Fungsi: Mengelola urusan keuangan Kalurahan, termasuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pelaporan keuangan.
5. Urusan Pangripta
- Tugas dan Fungsi: Mengelola urusan perencanaan, termasuk penyusunan rencana pembangunan Kalurahan dan pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat.
6. Keamanan (Jagabaya)
- Tugas dan Fungsi: Mengelola urusan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk pelaksanaan keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
7. Kemakmuran (Ulu-Ulu)
- Tugas dan Fungsi: Mengelola urusan kesejahteraan masyarakat, termasuk peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, serta pelestarian dan pengembangan kebudayaan.
8. Sosial (Kamituwa)
- Tugas dan Fungsi: Mengelola urusan sosial, pendidikan, dan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, termasuk pelayanan administrasi nikah, talak, rujuk, dan cerai.
9. Padukuhan (Dukuh)
- Tugas dan Fungsi: Membantu Lurah dalam melaksanakan tugas di wilayah kerja masing-masing, termasuk pelaksanaan kegiatan bidang pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, kebudayaan, ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
Perubahan nomenklatur ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan di Kabupaten Bantul.