RT


Tugas RT adalah:

1. Membantu terwujudnya kehidupan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

2. Membantu penyelenggaraan tugas pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerjanya;

3. Menggerakkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan Desa;

4. Membantu Pemerintah Desa dalam kebersihan dan penataan lingkungan;

5. Membantu terciptanya ketentraman dan ketertiban umum;

6. Menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dan antar anggota masyarakat dengan pemerintah Desa;

7. Menumbuhkembangkan kehidupan gotong-royong dan sosial kemasyarakatan; dan melaksanakan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.