Alur Permohonan Informasi


Alur Permohonan Informasi Publik

Persyaratan:

  1. Pemohon Informasi wajib mengisi formulir permohonan informasi.
  2. Menyertakan fotokopi identitas diri (KTP-el) bagi pemohon perorangan; atau
  3. Menyertakan fotokopi akte pengesahan badan hukum organisasi/lembaga, bagi pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga.

Tahapan Proses:

  1. Langkah 1: Pemohon mengisi formulir permohonan informasi.
  2. Langkah 2: Petugas meja informasi memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  3. Langkah 3: Petugas pelayanan meregister permohonan yang sudah memenuhi syarat dan kemudian diserahkan ke Ketua PPID.
  4. Langkah 4: Ketua PPID memproses permohonan informasi.
  5. Langkah 5: PPID memberikan pemberitahuan atas permohonan informasi (maksimal 10 hari kerja + 7 hari kerja).
  6. Langkah 6: Pemohon menerima informasi.