Alur Permohonan Informasi
Alur Permohonan Informasi Publik
Persyaratan:
- Pemohon Informasi wajib mengisi formulir permohonan informasi.
- Menyertakan fotokopi identitas diri (KTP-el) bagi pemohon perorangan; atau
- Menyertakan fotokopi akte pengesahan badan hukum organisasi/lembaga, bagi pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga.
Tahapan Proses:
- Langkah 1: Pemohon mengisi formulir permohonan informasi.
- Langkah 2: Petugas meja informasi memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
- Langkah 3: Petugas pelayanan meregister permohonan yang sudah memenuhi syarat dan kemudian diserahkan ke Ketua PPID.
- Langkah 4: Ketua PPID memproses permohonan informasi.
- Langkah 5: PPID memberikan pemberitahuan atas permohonan informasi (maksimal 10 hari kerja + 7 hari kerja).
- Langkah 6: Pemohon menerima informasi.
×