Pengumuman

Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

01/01/2026, 00:00

8 Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Fokus ini diutamakan pada penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa. Penentuan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan.
  2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana: Penggunaan dana ini bertujuan untuk mendukung Desa agar memiliki ketahanan terhadap perubahan iklim dan tanggap terhadap risiko bencana.
  3. Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa: Dana Desa digunakan untuk meningkatkan promosi kesehatan bagi masyarakat. Dana ini juga ditujukan untuk menyediakan layanan dasar kesehatan pada lingkup skala Desa.
  4. Program Ketahanan Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa: Dana dialokasikan untuk mendukung program ketahanan pangan atau pembuatan lumbung pangan di tingkat Desa. Selain itu, dana ini dapat digunakan untuk program energi serta mendukung lembaga ekonomi Desa lainnya.
  5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih: Penggunaan Dana Desa difokuskan untuk mendukung pelaksanaan dan kelancaran implementasi program Koperasi Desa Merah Putih.
  6. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa: Fokus ini ditujukan untuk melaksanakan pembangunan serta memelihara sarana infrastruktur yang ada di Desa. Pelaksanaan kegiatan ini wajib dilakukan melalui program Padat Karya Tunai Desa.
  7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa: Dana Desa digunakan secara khusus untuk membangun infrastruktur di bidang digital. Pembangunan tersebut juga mencakup pemenuhan kebutuhan teknologi di Desa.
  8. Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa: Dana dapat digunakan untuk program-program pada sektor prioritas lain yang ada di Desa. Hal ini termasuk berbagai upaya dalam mengembangkan potensi serta keunggulan yang dimiliki oleh Desa.

Peraturan ini juga secara tegas melarang penggunaan Dana Desa untuk:

  • Honorarium kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.
  • Perjalanan dinas keluar kabupaten/kota.
  • Pembangunan kantor desa/balai desa (kecuali rehab ringan max Rp25 juta).
  • Studi banding keluar daerah.
  • Bayar utang tahun sebelumnya.
  • Bantuan hukum untuk kepentingan pribadi.

 

Downlod File : Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026